Sambut Hari Raya Idul Adha, Satpol PP Dumai Himbau Pelaku Usaha Hiburan agar Tutup 

Di Baca : 4472 Kali
Kasatpol PP Kota Dumai, Yuda Pratama Putra, S.STP

DUMAI (KHC) - Pada tanggal 10 Juli 2022 tepatnya esok hari, Umat muslim akan merayakan hari raya Idul Adha 1443H.
dalam hal ini, Kepala Satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) Dumai, Yuda Pratama Putra, S.STP
, menghimbau kepada seluruh pelaku usaha hiburan seperti bar, klub malam, diskotek, tempat karaoke, panti pijat, dan spa dilarang untuk beroperasi.

larangan tersebut agar bisa saling menghormati sesama umat beragama,Sehingga umat muslim merayakan hari raya Idul Adha dalam situasi aman dan nyaman.

"Mari kita hormati dan hargai umat muslim yang sedang berhari raya, saya harap kepada pelaku usaha hiburan di saat malam takbiran hari raya idul adha, pelaku usaha tidak dibenarkan untuk buka atau beroperasi,"ungkapnya.

lanjutnya lagi, Jika himbuan ini tidak diindahkan oleh pelaku usaha hiburan, Maka pihak satpol pp akan segera melakukan tindakan.

"Jika mereka membandel, Kita akan sikat,"lanjutnya.

Tambahnya, Himbauan ini bertujuan untuk menjaga ketentraman umat Islam dalam beribadah pada hari raya Idul Adha dan kepada pelaku usaha hiburan hanya tutup saat malam takbiran saja.

"Tutupnya malam takbira idul adha,Supaya jemaah nyaman melakukan ibadah, ayo kepada pelaku usaha hiburan agar bisa mengindahkan himbuan ini,"tutupnya.

Penulis : Ricky


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar